Sekandal viral Tokoh Masyarakat diduga Menerima Uang 25 jt Untuk Melindungi Kegiatan Illegal Logging di wilayah kampung pinang. - PENA BHAYANGKARA

Selasa, 23 September 2025

Sekandal viral Tokoh Masyarakat diduga Menerima Uang 25 jt Untuk Melindungi Kegiatan Illegal Logging di wilayah kampung pinang.


Kampung Pinang, || Pena Bhayangkara 
Perhentian Raja, Kampar - Dalam beberapa minggu terakhir, isu illegal logging yang marak di wilayah Siak telah mencuri perhatian masyarakat dan penggiat lingkungan. Sejumlah tokoh masyarakat setempat telah menggalang kepedulian untuk melindungi hutan dari praktik penebangan liar yang semakin mengkhawatirkan. Kayu yang diambil dari hutan Siak ini dikabarkan diproses secara ilegal di wilayah Kampung Pinang, dan keberadaan praktik ini telah mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.

Tokoh masyarakat, yang menjadi garda terdepan dalam permasalahan ini, menegaskan bahwa tindakan illegal logging tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga kampung. Mereka memanggil seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan, yang merupakan sumber kehidupan bagi banyak orang.

Namun, di tengah upaya masyarakat untuk melindungi hutan, terdapat kekecewaan terhadap aparat penegak hukum (APH) Polres Kampar yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas. Masyarakat merasa bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging telah lemah, dan ini membuat para pelaku semakin berani melakukan aksi mereka.

Dari investigasi dilapangan diduga adanya oknum tokoh masyarakat yang menerima upeti dari pengusaha gudang kayu sehingga aktivitas Ilegal logging dalam pengolahannya tetap berjalan aman. Ini sangat mencoreng prilaku sebagai tokoh masyarakat atau biasa disebut istilah Datuk kampung.

Tak hanya itu kuat dugaan tokoh masyarakat yang biasa disapa Datuk memberikan upeti kepada setiap oknum yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut. awak media melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada salah Datuk melalui WhatsApp dengan nomor 0821 7540 xxxx yang dikenal dengan Datuk antaro namun konfirmasi awak media tidak di gubris atau dihiraukan. (20/09/2025)

Dari kegiatan Ilegal logging di kampung pinang Kampar awak media melalui laporan masyarakat meminta kepada polres Kampar untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang dapat menimbulkan bencana dan merusak alam.

Tokoh masyarakat juga mendesak agar pihak berwenang memperkuat regulasi dan melakukan investigasi yang serius terhadap laporan kegiatan ilegal ini. Dalam pernyataan bersama, mereka mendorong kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam menjaga hutan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Dengan semangat gotong royong, diharapkan masyarakat Kampung Pinang dapat bekerja sama untuk mencegah illegal logging dan melindungi warisan alam untuk generasi mendatang.( Tim)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done