PENA BHAYANGKARA

Rabu, 14 Mei 2025

Duet Maut..!!! Kapolda Riau dan Wakapolda Riau Menjaga Tuah Melindungi Marwah, Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU.



PEKANBARU || Pena bhayangkara

Rabu 14/05/2025, Ketua umum ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU (APTMR) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada duet petinggi di instansi kepolisian Kapolda dan wakapolda Daerah Riau atas kinerja yang begitu tampak dan rasakan oleh masyarakat Riau.

Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan saat ini menjabat, 

banyak mengeluarkan kebijakan - kebijakan yang sangat berpihak terhadap kepentingan masyarakat Riau, Dan tindakan - tindakan tegas terhadap anggota - anggota yang tidak bekerja secara profesional, 

Beliau tidak segan-segan memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan nya PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat).

Sehingga ini membuat kepercayaan publik atau masyarakat menjadi lebih bertambah besar terhadap polri terutama masa kepemimpinan Irjen pol Herry Heryawan.

Di balik itu semua tidak lepas dari pengaruh kuat dari Wakapolda Riau Brigjen pol Andrianto Jossy Kusumo yang selalu support dengan seluruh kebijakan Kapolda Riau,

Brigjend jossi sangat lah humanis dan Santun menanggapi informasi - informasi dari masyarakat Riau yang terkadang langsung ke WhatsApp pribadinya.

Ketika team awak media menemui Ketua umum ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU di kantor sekretariat APTMR di sela - sela kesibukan dengan berbagai macam pengaduan masyarakat terutama masalah lahan yang mana di Riau ini memang lagi betul - betul parah mafia tanah nya.

" Saya sangat apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja dan kebijakan yang di buat oleh Kapolda Riau, pasangan Kapolda dan wakapolda Riau yang sekarang ini memang kalau menurut saya pribadi, " DUET MAUT " yang tidak bisa di pungkiri dengan kerja nyata yang dampaknya langsung di rasakan oleh masyarakat Riau, masyarakat Riau merasa sekarang ini Riau, terutama Pekanbaru keadaan nya sangat kondusif dan jauh dari tindak kejahatan itu di karenakan Kapolda Riau tidak main - main untuk melakukan tindakan penumpasan premanisme dan anarkisme apabila terjadi di Pekanbaru Riau  '" ucap Alex yg biasa sapa Alex Cowboy.

Alex juga berharap bisa dapat bertatap muka langsung terhadap dua jendral polisi ini dan sekaligus akan memberikan sertifikat penghargaan dari ketua umum ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU.

Selogan yang selalu di keluar kan oleh Kapolda Riau membuat Alex Cowboy merasa bangga dengan kepemimpinan Herry Heryawan " MELINDUNGI TUAH MENJAGA MARWAH " .

Rilis  : tema (DPN Riau)

(Red)

Bupati Purwakarta Perintahkan Kabid Trantibum Untuk Tertibkan Bangunan Liar Di Wilayah Kopo, Begini Jawabanya ,,, !!!



PURWAKARTA || Pena bhayangkara 

Bupati Purwakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang area lampu merah Cikopo. Selasa (03/05/2025)

Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan wilayah, serta memastikan fungsi jalan sebagai jalur strategis tetap terjaga. 

Penertiban difokuskan di Jalan Raya Cikopo yang merupakan jalur gerbang tol sekaligus perbatasan antara Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

Penertiban bertujuan untuk menghilangkan bangunan liar yang mengganggu pemandangan dan fungsi jalan, serta mencegah potensi masalah lain seperti banjir atau kemacetan.

Nampak Bupati Purwakarta Saepul Binzein yang didampingi Kabid Trantibum Teguh Juarsa lakukan pemantauan ke wilayah tersebut, kemudian memerintahkan Kabid Trantibum Teguh Juarsa untuk merapihkan tempat tersebut, dengan tegas Kabid menyatakan kesiapannya.

"Ini semua harus dibersihkan, dan rapihkan semua bangunan-bangunan, sanggup ? 
Dengan tegas Teguh menjawa "SIAP, KITA BERESKAN" 

Pemkab Purwakarta juga memberikan solusi alternatif bagi pedagang yang terdampak penertiban, seperti memberikan tempat yang lebih nyaman dan strategis yang sudah ada sebelumnya namun telah berubah fungsi.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta untuk menjaga kebersihan dan keindahan wilayah, serta memastikan fungsi jalan tetap optimal. 

(Dwi)

Selasa, 13 Mei 2025

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, Dumai, kini resmi dilimpahkan oleh Polres Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai.

DUMAI, || Pena Bhayangkara 
Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, Dumai, kini resmi dilimpahkan oleh Polres Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Perkara ini bermula dari laporan seorang warga, T.S. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, yang merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya. 

Dugaan pemalsuan berfokus pada perubahan ukuran luas tanah dalam surat penyerahan tahun 1961 atas nama ALIP yang dijadikan dasar oleh tersangka, I.F., dalam meminta uang sewa tanah terhadap bangunan dan kios di atas tanah tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2021, Polres Dumai telah melakukan sejumlah langkah intensif mulai dari proses penyelidikan dari tanggal 24 Agustus 2021 melakukan wawancara saksi-saksi, melakukan penelitian dokumen surat hingga dilakukan gelar perkara untuk peningkatan proses penyelidikan ke tahap proses penyidikan pada tanggal 21 Oktober 2022 dan dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga dilakukan penggeledahan yang sudah mendapatkan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, I.F. telah dilakukan tahapan wawancara, BAP sebagai saksi sebanyak 3 kali hingga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 18 November 2024 dan dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka serta dilakukan BAP sebagai tersangka sebanyak 2 kali, setelah pemeriksaan tersangka, I.F. dilakukan, Polres Dumai tidak melakukan penahanan hingga berkas perkara (tahap 1) di kirim ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk di teliti.  

Mewakili Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 Maret 2025. 

"Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti serta saksi telah dikumpulkan, dan tersangka juga sudah diperiksa sesuai prosedur," ujar AKP Kris saat ditemui di Mapolres Dumai.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap 2 ) kepada kejaksaan Negeri Dumai pada hari Senin, 5 Mei 2025. Tersangka I.F. sebelumnya juga telah dipanggil dan dilakukan penahanan pada tanggal 3 Mei 2025. 

AKP Kris menjelaskan bahwa unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP telah terpenuhi setelah alat bukti yang cukup atau minimal 2 alat bukti yang sudah dipenuhi. 

“Perbedaan ukuran surat asli dan salinan yang digunakan tersangka menjadi titik krusial dalam pembuktian. Surat asli menyebutkan lebar 9 depa, sedangkan dokumen yang digunakan tersangka menyebutkan 59 depa,” tegasnya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap 23 saksi, pengecekan dan pengukuran tanah bersama pihak BPN Dumai, dan satu ahli pidana telah dilakukan guna menguatkan dugaan bahwa surat tersebut dipalsukan untuk kepentingan klaim tanah dan menerima uang sewa tanah terhadap bangunan kios tanpa hak. Barang bukti berupa dokumen legalisir, surat tanah, hingga KTP para pihak telah disita dan dijadikan bukti pendukung dalam proses hukum.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pada tahun 2004 sebagian dari tanah tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip kelurahan bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa tidak sesuai dengan arsip resmi.

"Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi," terang AKP Kris.

Polres Dumai juga telah menerbitkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses penyidikan.

“Seluruh prosedur sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami serahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai untuk menentukan keadilan yang seadil-adilnya,” tutup AKP Kris Tofel.

Minggu, 11 Mei 2025

Brigjen TNI Dany Rakca Danpuslatpur kodiklat TNI AD, Menetralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung



BANDUNG || Pena bhayangkara 

10/05/2025 - Danpuslatpur Kodiklatad hadir langsung membawa Mikroba PA 63 untuk membantu percepatan penetralisiran bakteri limbah Pasar Induk Gedebage Kodya Bandung. 

Pada kunjungan ini, Brigjen Dany bersama Tim Mikroba Puslatpur Kodiklatad didampingi Danramil, Dirut PT.Pasar, pengurus Perumda PD pasar, Organisasi pencinta alam pelajar SMAN 7 dan masyarakat pedagang. Brigjen menyampaikan bahwa kehadiranya atas permintaan pengelola pasar dan Pelajar peduli lingkungan sehat sekaligus sebagai kepedulian TNI AD dan solusi mengatasi  pencemaran lingkungan termasuk tempat tinggal masyarakat. 

Pada kegiatan ini, Jenderal bintang satu bersama pedagang menanam pohon buah dan penebaran ikan di kolam pengatur air tampak tidak sehat.

Berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi penyemprotan hasilnya dapat mereduksi bau akibat limbah bakteri.

"Kita berharap melalui penyemprotan Mikroba PA 63 ini pasar dan lingkungan sekitar menjadi lebih bersih   sehat nyaman dan berdampak ramainya di pasar, jelas Brigjen Dany.

"Selain itu kita juga mendorong untuk pengelolaan sampah pasar agar bisa memiliki nilai ekonomi dan menjadi nilai tambah dari sampah yang awalnya tidak mempunyai nilai" pungkasnya.

Salah satu tokoh masyarakat yang hadir Endang Kurnia Suganda menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dan Puslatpur Kodiklatad TNI AD yang telah hadir untuk membantu warga masyarakat.

Rilis ; ( team MSTP 001)

Sabtu, 10 Mei 2025

Dede Farhan Aulawi Ingatkan Pentingnya Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui BUMD



BANDUNG || Pena bhayangkara 

“ Optimalisasi pendapatan daerah sektor perbankan dan non perbankan melalui BUMD sangat penting karena memengaruhi kemandirian keuangan daerah, mendukung pembangunan daerah, dan berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan. Dengan pendapatan daerah yang optimal, pemerintah daerah dapat membiayai kebutuhan sendiri dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Itulah sebabnya seminar ini menjadi sangat penting agar bisa dipahami oleh para mahasiswa “, ujar Pemerhati Bisnis Dede Farhan Aulawi di Bandung, Jum’at (9/5).

Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Nasional ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah Sektor Perbankan dan Non Perbankan Melalui BUMD dan BJB Digital Symposium’ yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 di Aula Suradiredja Kampus I Universitas Pasundan, Jl. Lengkong Bandung. Menurutnya, di era otonomi daerah saat ini, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu ciri dari kemapanan suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada kemampuan keuangannya. Untuk itu, daerah harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerahnya.

“ Merujuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu, pemda harus mengoptimalkan peran BUMD “, tambahnya.

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda. Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).

Kemudian ia juga menambahkan bahwa BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan. Tujuan pendirian dimaksud menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda.

Tujuan penting dari optimalisasi pendapatan daerah adalah guna mewujudkan kemandirian daerah, mendukung pembangunan loka, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik:, membantu mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan membantu pemerintah pusat dalam memprioritaskan program nasional. Dengan pendapatan daerah yang optimal, pemerintah pusat dapat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis, sementara daerah dapat membiayai kebutuhan spesifik mereka sendiri.

“ Strategi konkrit dalam optimalisasi pendapatan daerah tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan Efisiensi Operasional, pengembangan Produk dan Layanan, inovasi dalam pengembangan produk dan peningkatan kualitas layanan, serta kerjasama konstruktif dengan seluruh pihak terkait. Intinya melakukan perbaikan secara berkesinambungan (continuous improvement), yaitu pendekatan yang berfokus pada peningkatan berkelanjutan dalam berbagai aspek, termasuk proses, produk, dan layanan. Konsep ini, yang terkenal dengan sebutan Kaizen dalam bahasa Jepang, menekankan perbaikan kecil dan terus-menerus untuk mencapai peningkatan kualitas, efisiensi, dan produktivitas “, pungkas Dede mengakhiri keterangan.

(Red)

Jumat, 09 Mei 2025

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar.


SURABAYA, || Pena Bhayangkara 
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

“Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.
Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

“Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

“Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.

“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

D.S

Kamis, 08 Mei 2025

Kapolda Riau Kunjungi Polres Rohil, Beri Arahan, Letakkan Batu Pertama Gedung Pelayanan Publik dan Tanam Pohon.


ROHIL, || Pena Bhayangkara 
Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Heryawan, S.I.K.,M.H.,M. Hum beserta Rombongan, menyempatkan diri untuk berkunjung ke Polres Rokan Hilir. Kunjungan untuk memberikan arahan diadakan di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, yang beralamat di Jl Lintas Sumatera km 176 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil). Kamis 08 Mei 2025 Pukul 11.25 WIB. 

Mantan Pati Bareskrim Polri, didampingi Waka Polda Riau BBrigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han. Dir. Intelkam Polda Riau Kombes Pol Wimboko, S.I.K., M.Si. Dir. Lantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K.,M.H. Dir. Binmas Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono, S.I.K. Koorspripim AKBP Sepuh Siregar, S.I.K. dan Kaur Bungkol Polda Riau AKP Lonny Thamrin, SH.

Kapolda Riau beserta rombongan, disambut oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.,S.I.K.,M.H, Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, S.Sos.,S.I.K.,M.I.K, seluruh PJU Polres Rokan Hilir, Kapolsek Jajaran Polres Rohil, Para Perwira, Bhabinkamtibmas dan personel Polres Rohil.

Disambut dengan penuh hormat, dan kemudian saling bersalaman - salaman. Mengawali sambutannya, Kapolda Riau mengapresiasi para Bhabinkamtibmas yang dinilainya sebagai bagian dari institusi Polri terendah dan yang paling banyak berinteraksi dengan masyarakat.

"Tepuk tangan kepada teman-teman saya, para Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan kita, dimana Bhabinkamtibmas yang pertama bersentuhan dengan masyarakat dilapangan," ujar Kapolda Riau yang kemudian semuanya turut bertepuk tangan. 

Tak sampai disitu, Namun Kapolda menambahkan, "Kita harus Kerja Propesional, Partnership dan Problem solver. Saya menekankan kepada rekan-rekan agar Mematuhi Perintah Pimpinan, adapun cara mematuhinya adalah Melaksanakan printah kapolres, Kasat dan kanit. Jagan menjelek-jelekkan Pimpinan, serta Jagan menceritakan Pimpinan," terang Kapolda Riau. 

Lanjut Kapolda lagi," Dan Kolaborasi kita harus bisa Ikhlas, dimana kita sebagai anggota *Polri harus "menjaga marwah melindungi tuah"* dan kita harus bisa berpikir rasionalitas dalam Fungsi-fungsi Penegakan Hukum, kita harus mulai dari hati dan pikiran kita.

Sekarang ini rekan- rekan harus memahami situasi baik bermedia sosial dan menanggapi isu-isu yang berkembang, sebelum di posting harus kita pikirkan dulu dan mulai hari ini seluruh anggota Polres Rohil harus memantau akun tiktok, pantau dinamika sosial terutama di media sosial.

Kapolda Riau, minta Polres Rohil bersinergi dengan stakeholder yang berada di wilayah hukum Polres Rohil untuk mengemban tugas menjaga Kamtibmas, lingkungan, meningkatkan serta memajukan kabupaten Rokan hilir. Selain penegakan hukum yang transparansi dan berkeadilan. 

Kapolres Rohil harus loyal kepada Kapolres, Kasat dan Kanit. Kita harus menjaga hubungan dengan TNI, Pemerintah dan stakeholder lainnya. Silahkan rekan-rekan jabarkan Pemolisian Hijau ( Green Policing).
 Green Policing adalah *Pendekatan Pemolisian* yang peduli terhadap *Kelestarian Lingkungan Hidup,* sebagai bagian dari menjaga sosial dan peradaban.

Green Policing adalah *Jawaban atas Tantangan Zaman* seperti lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga pertolongan sosial berbasis ekonomi dan ekologi. Dan 
Green policin adalah *upaya untuk mengimplementasikan Polri yang Presisi,* mampu prediktif terhadap perkembangan Zaman, Responsible terhadap lingkungan dan transparasi berkeadilan.

Kapolda Riau menambahkan Hal-hal Yang Patut Diperhatikan. "Agar lebih aktif memberantas kasus Premanisme dan geng motor dan meningkatkan langkah-langkah antisipasi terhadap maraknya aksi premanisme dan geng motor yang belakang ini semakin meresahkan. Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewajiban dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tingkatkan kehadiran polri ditengah masyarakat, perkuat sinergi dengan instansi terkait, TNI dan tokoh-tokoh setempat serta lakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan agar segera di atasi. Yang paling terakhir jangan coba-coba bermain narkoba, sekalipun rekan-rekan sebagai konsumen apalagi beking dan bandar, akan saya rekomendasikan PTDH. Ini adalah perubahan stikma dimana kita menunjukan kita kepada masyarakat bahwa kita adalah Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat," arah Kapolda Riau. 

Usai kegiatan tersebut, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis menjelaskan, kegiatan kunjungan Kapolda Riau ke Polres Rohil.

Telah diterima kunjungan Bapak Kapolda Riau beserta rombongan ke Polres Rohil, Bapak Kapolres Rohil telah menyampaikan kesiapan untuk menerima tugas dan arahan pimpinan. Bapak Kapolda Riau di Polres Rohil juga tadinya melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pelayanan Publik Satu Atap Polres Rokan Hilir, dan Penanaman Pohon.

Bapak Kapolres Rohil juga menyampaikan ucapan terima atas kunjungan Bapak Kapolda Riau beserta rombongan ke Polres Rohil, usai makan siang bersama dan foto bersama, Kami Polres Rohil telah melepaskan kembalinya Bapak Kapolda Riau beserta rombongan kembali ke Mapolda Riau," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Sumber Humas Polres Rohil
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done