PENA BHAYANGKARA

Rabu, 11 Juni 2025

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Malangnengah Gelar Rapat Minggon dengan Masyarakat




PURWAKARTA || Bhabinkamtibmas Desa Malangnengah, Bripka Krisno Taufik, dan Babinsa, Serda Gunawan, bersinergi dengan Kepala Desa Malangnengah, H. Aca, dalam melaksanakan rapat minggon dengan masyarakat di aula desa. Rabu (11/06/2025)

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Malangnengah.

Bripka Krisno Taufik dan Serda Gunawan berperan aktif dalam memfasilitasi dan memberikan informasi terkait keamanan dan ketertiban, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.

Kepala Desa Malangnengah, H. Aca, mengapresiasi sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa.

Rapat minggon ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Malangnengah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Malangnengah dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan sejahtera.

Sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

(Dwi)

Senin, 09 Juni 2025

Benarkah Ratusan Ponton Selam di Teluk Inggris Direstui?

Bangka barat. Diketahui bahwa penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat di Perairan Teluk Inggris, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok telah berulang kali dilaksanakan.

Bahkan terbaru, Penertiban yang digelar secara gabungan sepertinya tidak membuahkan hasil apapun, sebab  terpantau, Senin (9/6/25) puluhan ponton selam masih terus bekerja.

Benarkah aktivitas penambangan dari ratusan ponton tersebut sudah mendapatkan restu dari para pemangku kepentingan seperti para perangkat kampung, masyarakat maupun nelayan setempat.

Pertanyaan-pertanyaan diatas haruskah redaksi telusuri untuk dapat mengungkapkan siapakah dalang dari kegiatan yang sangat jelas ilegal bahkan mengancam jiwa para pelaku penambangan selam tersebut.

Karena dengan keberadaan perkiraan ratusan ponton ini, konon katanya masyarakat mendapatkan hak mereka sebanyak 30 persen dari setiap hasil penambangan.

"Masyarakat yang ngambil 30," sebut narsum redaksi ini dengan singkat dan padat, Senin (9/6).

Lalu masyarakat yang mana yang akan menerima hasil dari pemotongan 30 persen hasil penambangan tersebut, Entahlah..!!!!

(indah)

Sabtu, 07 Juni 2025

Pemkab Purwakarta Melalui Dinas Terkait Akan Tindak Tegas PT. GBU Yang Tak Miliki Beberapa Perijinan

 



PURWAKARTA || Pena bhayangkara 

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui dinas terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap PT. Guntur Berkat Utama (GBU) yang diduga melakukan pelanggaran berat terkait tak miliki perijinan SIPA dan hak pekerja. Sabtu (07/06)2025)

Dikonfirmasi kepada salah satu pejabat dinas terkait yang menangani perijinan industri dan sejenisnya mengatakan bahwa ia tidak akan berikan toleransi terhadap perusahaan yang nakal, karena hal itu akan berdampak kepada masyarakat terutama peraturan perundangan.

"Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar peraturan dan merugikan masyarakat, terutama Kangkangi Perijinan yang berkaitan dengan kerugian lingkungan." kata pejabat terkait.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti bersalah.

"Perusahaan yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk "PENCABUTAN IJIN" usaha jika diperlukan," tambah pejabat tersebut.

Melalui saluran WhatsApp, HRD & HUMAS PT. GBU, tidak pernah menggubris konfirmasi yang di pertanyakan awak media, sehingga patut diduga PT. GBU kebal terhadap hukum.



Masyarakat Purwakarta berharap pemerintah dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, terutama para pekerja yang telah habis kontrak dan akan kontrak kerja tak dapatkan kompensasi sesuai yang di jelaskan oleh undang - undang cipta kerja.

"Pemerintah harus memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan bagi semua pihak," kata warga Purwakarta.

Terlebih jika ada penemuan Pungutan Liar (Pungli) dalam perekrutan para pekerja yang melamar, akan dapatkan tindakan tegas sesuai perundang-undangan.

"Yang pasti, jika terbukti ada kegiatan pungli yang dilakukan kepada para calon pekerja, sesuai surat edaran gubernur yang berdasar undang-undang, kami akan tindak tegas seluruh perusahaan nakal di Purwakarta." Pungkas salahsatu pejabat dinas

Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan sesuai aturan yang telah dituangkan oleh undang - undang.

(Red)

Warung Kopi ‘Satu Atap’ Jadi Panggung Semangat Garuda, Nobar Bareng Kapolres Bikin Malam di Mentok Penuh Makna


Malam itu bukan malam biasa di Warung Kopi Satu Atap. Aroma kopi yang biasanya jadi teman diskusi ringan warga, malam tadi bercampur dengan aroma semangat nasionalisme. Jumat 6 Juni 2025

Layar proyektor terpampang di dinding warung, bangku plastik tersusun rapi, dan warga berjejer menanti momen bersejarah: laga Timnas Indonesia melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Namun yang membuat suasana makin tak biasa adalah kehadiran Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., duduk di tengah warga, memesan kopi, dan ikut bersorak saat Timnas nyaris mencetak gol.

“Ini pertama kalinya warung kopi kami dipakai nobar bareng Kapolres. Bukan cuma bangga, tapi bikin warung kami serasa stadion mini malam ini,” ujar pemilik warung sambil tertawa kecil saat ditemui usai pertandingan.

Kapolres sendiri datang tak sekadar menonton. Ia membawa semangat, menyapa satu per satu warga, dan bahkan ikut menebak skor.

 “Prediksi saya sih 2-1 untuk Indonesia,” ucapnya sebelum kick-off, sambil menyeruput kopi hitam khas warung.

Meski skor akhir 1-0 untuk kemenangan Indonesia sedikit meleset dari prediksi, tapi semangat tak sedikit pun berkurang. Sorakan warga memecah malam Mentok saat peluit akhir berbunyi. Suasana makin meriah ketika Kapolres mengangkat tangan, mengajak semua bertepuk tangan bersama.

“Kopi jadi lebih hangat kalau diminum sambil dukung Timnas. Ini bukan soal bola saja, tapi kebersamaan. Kita bangga jadi Indonesia, dan malam ini warung kopi jadi saksinya,” ujar Kapolres.

Pemilik warung, mengaku tak menyangka warung sederhana miliknya bisa jadi tempat bersejarah bagi warga. 

“Biasanya ya cuma ngopi sambil ngobrol. Tapi malam ini kami jadi bagian dari semangat merah-putih. Luar biasa,” ujarnya dengan mata berbinar.

Warung Kopi Satu Atap malam itu tak hanya menyuguhkan kopi, tapi juga rasa persatuan. Dari layar kecil infokus, semangat besar terpancar, semangat bahwa dari warung kopi pun, dukungan untuk Garuda bisa menggema sampai ke stadion internasional.

Dan siapa sangka? Dari meja kopi inilah, rasa cinta Tanah Air terus diracik, diseduh, dan dibagikan hangat, akrab, dan tanpa sekat pangkat.(indah)

Kamis, 05 Juni 2025

Diduga,,,!!! PT. GUNTUR BERKAT UTAMA (GBU) Terindikasi Melanggar Aturan Perundang-undangan



PURWAKARTA || Pena bhayangkara 


PT. GUNTUR BERKAT UTAMA (GBU) berlokasi di Desa Cibodas Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terindikasi melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan terkait pengelolaan pekerja kontrak melalui yayasan dan perijinan. Rabu (04/06/2025)

Pekerja kontrak yang bekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir atau diperpanjang, artinya hal itu telah melanggar undang-undang.

Temuan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa PT. GBU tidak memiliki beberapa izin penting, seperti SIPA, ijin domisili, dan produksi dari wilayah desa. Pihak pemerintah desa mengaku tidak pernah ada kunjungan dari PT. GBU untuk mengurus izin apapun.

Pelanggaran yang dilakukan PT. GBU berpotensi melanggar Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Jika terbukti bersalah, PT. GBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan sanksi pidana.

Dikonfirmasi kepada pihak Humas dan HRD PT. GBU melalui sambungan WhatsApp tidak ada satu halpun yang dijawab perihal terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan seperti PT. GBU. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif.

Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi yang sesuai yang di langgar.

(Red)



Yayasan Bustanul Ulum dan penanggung jawab pengelola BOS wajib dipriksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran BOS dari tahun 2020 sampai Januari 2025.


Pekanbaru, || Pena Bayangkara 
terbongkarnya ada surat perjanjian antara kepala sekolah lama yayasan Bustamul Ulul (yeni) Pekanbaru dengan ketua yayasan terkait perjanjian ganti rugi penyalahgunaan anggaran BOS, yang di tandatangani oleh PLT Kabid SD Dinas Pendidikan. Maka pihak Kejati atau pihak wewenang wajib memanggil kedua belah pihak beserta PLT Kabid SD Dinas Pendidikan (Sardius) sebagai penengah atau pembina dalam urusan surat perjanjian ganti Rugi pengeloan anggaran BOS. Kejati, Inspektorat dan pihak berwenang harus memanggil langkah untuk melakukan pemeriksaan atau memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam surat perjanjian ganti rugi pengelolaan anggaran BOS. Sehingga informasi yang diberikan dapat seimbang dan lebih transparan. 

Surat perjanjian ganti rugi pengelolaan anggaran BOS yang setujui oleh PLT Kabid Dinas pendidikan kota Pekanbaru. Tanpa kepala surat dan cap serta diketahui tidak melibatkan Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru selaku pimpinan tertinggi dalam mengambil keputusan. Dari hal tersebut awak media menduga, surat perjanjian ini sengaja ditutupi agar tidak diketahui oleh pihak lain (yang berwenang), dan kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.

Untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan ini awak media melakukan konfirmasi kepada Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, yang ikut menandatangani surat perjanjian, sehingga informasi yang didapat lebih akurat dan seimbang. Pada saat pertemuan pertama dengan Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan mengatakan keikutsertaan beliau hanya merupakan pembinaam saja. Namun itu belum dapat dipastikan karena pihak mantan kepala sekolah dan ketua yayasan belum dapat diminta keterangan agar Informasi yang diterima lebih berimbang.

Namun untuk selanjutnya Sardius berjanji akan menjumpai awak media dengan yeni selaku mantan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum serta ketua yayasan Bustamul Ulum Pekanbaru (Yunan)

Tepatnya hari selasa tanggal 27 Mei 2025 Sardius mengajak pertemuan dengan weni Serta Yunan selaku ketua yayasan Bustamul Ulum bersama awak media disalah satu cafe Arifin Ahmad Pekanbaru. Tapi sayang pertemuan ini tidak lengkap sesuai dengan yang dijanjikan yaitu Yunan selaku ketua yayasan tidak bisa hadir tanpa ada alasan. Dan sudah di telp berulang kali oleh Sardius namun hp tidak diangkat tanpa ada keterangan dari Yunan selaku ketua yayasan.

Hal ini diiduga Yunan tidak mau menyelesaikan permasalahan surat perjanjian yang dibuat terkait perjanjian penyalahgunaan anggaran BOS, dan tidak mau memberikan keterangan secara transparan. 

Timbul pertanyaan awak media, ada apa sebenarnya perjanjian ini. Kenapa tidak ada keterbukaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru dan awak media.

Sekali lagi, awak media akan melakukan konsultasi dengan pihak Kejati dan Inspektorat tentang surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang ditanda tangani oleh Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota Pekanbaru. Sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan secara baik dan adil dan dapat transparan kepada publik. (Bersambung) Tim

Rabu, 04 Juni 2025

PT Eng Ingkar janji dalam perjanjian pembayaran gaji, dan melakukan pembohongan saat merekrut karyawan.

Pekanbaru, || Pena bayangkara 
adanya laporan dari para tenaga kerja di perusahaan PT Eng Yang merupakan vendor dari PT HKI. Yang mengatakan PT Eng Ingkar janji dengan kesepakatan kerja dalam pembayaran gaji karyawan. Gaji karyawan yang dijanjikan dalam tempo per sepuluh hari ternyata Hinga 20 hari kerja belum juga dibayarkan. Sehingga hari yang ke 21. karyawan tersebut dituduh melakukan pemakaian kelebihan minyak solar dalam penggunaan unit sehingga ada tuduhan melakukan pencurian. Dan menahan gaji karyawan sebelum diproses.

ada dua karyawan PT Eng yang pembayaran gajinya ditahan karena melakukan kesalahan pemakaian minyak solar berlebihan. Dalam hal ini diduga atau dituduh melakukan pencurian. Sehingga akan dilakukan proses secara hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini proses belum juga terlaksana sehingga membuat dua karyawan tersebut Rian dan febrianto terkantung kantung. Sementara kebutuhan hidup tetap harus di penuhi. Hal ini membuat Rian dan febrianto harus berutang kesana kemari.

Informasi sementara yang didapat awak media Rian dan febrianto sudah dilaporkan namun pihak berwajib mengatakan tidak mempunyai bukti yang kuat sehingga tidak bisa di proses secara hukum. Tapi gaji Rian dan febrianto tetap belum diselesaikan sesuai dengan haknya.

PT Eng yang merupakan vendor dari perusahan HKI seharusnya mengikuti arahan yang telah disampaikan pihak berwajib jangan hanya terus mencari kesalahan sehingga bisa membuat yang tak bersalah bisa menjadi bersalah.

Dalam hal ini awak media akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas ketenaga kerjaan kota Pekanbaru terkait hal tersebut diatas. Awak media juga sudah melakukan kunjungan ke perusahaan PT Eng yang beralamat jalan umban sari ujung (sakinah) Rumbai barat Pekanbaru. 

Dari kunjungan tersebut awak disambut baik oleh humas PT Eng dan Insinyur perusahaan PT Eng dalam hal silaturahmi dan mencari solusi yang terbaik sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan. Namun sebelumnya dalam pencarian Kantor PT Eng awak media sangat kebingungan karena ruko yang disebut kantor atau mes karyawan tidak menunjukkan plang nama perusahaan didepan kantor hanya didalam ruko. Namun pengakuan pihak manajemen ini hanya mes karyawan makanya plang tidak dibuat tapi aktivitas perkantoran tetap berjalan didalam ruko tersebut.

Rian dan febrianto sebelum bekerja di PT Eng cabang Pekanbaru sudah bekerja di area kota pelembang. Tapi di pindahkan yang awalnya disampaikan oleh manajemen perusahaan Bekerja didaerah sungai lilin, ternyata bekerja di kota Pekanbaru. Tapi karena niat untuk bekerja Rian dan febrianto tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan apa yang diberikan.

Dalam perjanjian pekerjaan gaji akan dibayarkan per sepuluh hari. Ternyata selama 20 hari bekerja di PT Eng cabang Pekanbaru belum juga dibayarkan ucap Rian. Diwaktu yang bersamaan Rian juga mengatakan saya harus membayar utang makan saya selama bekerja dan harus memberi nafkah keistri tapi semuanya tidak bisa saya lakukan karena gaji yang dijanjikan per sepuluh hari tak kunjung dibayar. Saya merasa dibohongi dan tak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh perusahaan PT Eng. Kejadian ini membuat kecurigaan istri saya merasa gaji sudah saya habiskan sendiri tanpa memikirkan keluarga. Dan sempat terlontar kata- kata yang disampaikan oleh istri dengan perkataan yang tidak menyenangkan. Banyak pengorbanan yang harus saya alami ucap Rian. Harapan Rian dan febrianto bayarkan hak kami jika memang kami bersalah dalam kelebihan pemakaian minyak, dan salah dalam aturan perusahaan berhentikan kami. Jangan kami dipermainkan seperti gantung tidak bertali tegasnya.

Rian dan febrianto bekerja mulai dari 6 Mei 2025 sampai tanggal 27 Mei 2025 namun gaji belum juga dibayarkan sampai kami dikatakan melakukan pemakaian minyak unit yang berlebihan dalam artian melakukan pencurian dan gaji ditahan sebagai sanksinya sampai di proses. Sementara kami tidak diperkerjakan lagi membuat kami bingung harus berbuat apa di perantauan.


Semuanya merupakan kekecewaan karyawan. Siapapun jika sudah tidak tepat dengan janji pasti akan kecewa. Apalagi berpengaruh dengan keluarga dan diri karena berada di perantauan.

Dalam hal tersebut diatas awak media meminta kepada perusahaan HKI sebagai induk perusahaan dapat memanggil pihak perusahaan PT Eng dalam kasus ini dan juga meminta kepada Dinas ketenagakerjaan tentang keberadaan dan aturan yang berlaku di perusahaan PT Eng Cabang Pekanbaru.

Ada beberapa hal yang diambil kesimpulan :
1. Manajemen PT Eng sudah melakukan pembohongan terhadap karyawan yang dipekerjakan yang awalnya di daerah sungai lilin ternyata dikota Pekanbaru 
2. Pembohongan dalam perjanjian gajian karyawan yang awal per sepuluh hari hingga dua puluh hari kerja belum juga dibayarkan 
3. Menggantung karyawan sehingga membuat keresahan keluarga yang ditinggal selama bekerja 

Untuk hal tersebut diatas awak media meminta kepada Dinas ketenagakerjaan kota Pekanbaru untuk dapat melakukan perizinan dan aturan serta karyawan PT Eng cabang Pekanbaru. Dan juga meminta perusahaan PT HKI untuk ikut membantu dalam proses kejadian ini. Awak media juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secepat sehingga tidak ada lagi pihak yang dikorbankan. Bersambung...( Tim)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done