Lambatnya Penanganan PT SBS Minta Kepada Gubernur atau Polda Sumbar Untuk Memproses Dinas LH Pasaman Barat. - PENA BHAYANGKARA

Minggu, 09 Februari 2025

Lambatnya Penanganan PT SBS Minta Kepada Gubernur atau Polda Sumbar Untuk Memproses Dinas LH Pasaman Barat.


Sumbar, Pasbar,|| Pena Bhayangkara 
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kabupaten Pasaman Barat dengan kapasitas produksi CPO 45 ton per jam.Sebelumnya perusahaan bandel ini dilaporkan warga juga telah membuang limbahnya ke sungai pada 2024 lalu dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dari Jakarta sudah turun ke lapangan 2-5 Januari 2025 ke PKS PT SBS dan menemukan sejumlah pelanggaran dan bukti-bukti.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardyanto Nugroho SHut MM dalam suratnya Nomor S. 3094 /PPSALHK/PDW/GKM.2.4/B/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyerahan Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup PT Sari Buah Sawit yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat.

Awak media mencoba konfirmasi ulang kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardyanto Nugroho SHut MM Jumat 7/2/2025, mengatakan lewat Chet WhatsApp "Zoom sudah dilaksanakan, Silahkan Kontak Dinas Pasbar (Pasaman Barat);tutup direktur Ardyanto Nugroho.

Tim investigasi menghubungi Kadis LH Sumatra Barat T Fuaddi minta keterangan lanjutan hasil dari konfirmasi kepada direktur LH Ardyanto Nugroho,melalui seluler mengatakan "Saya belum ada menerima zoom dari kementerian pusat, dan sampai saat ini kementerian pusat belum ada menghubungi saya terkait PT Sari Buah Sawit (PT SBS) ,itu wewenang dari pusat kepada dinas Pasaman Barat, coba saja bapak hubungi kementrian kembali tutup kadis lingkungan hidup sumatra Barat fiatul Fuaddi lewat seluler dengan nomer hp 082169xxxx03.sabtu 8/2/2025.

Dihari yang sama Sabtu 8/2/2025, awak media udah dapat jawaban dari direktur LH pusat Ardyanto Nugroho, langkah selanjutnya awak media mencoba mengubungi /Konfirmasi lewat seluler kepala dinas LH Pasaman Barat H Edison Zelmi. mengatakan sosialisasi permen itu dipadang kemudian kami hadiri ,ternyata untuk memberikan sangsi kepada PT SBS cukup panjang proseduralnya termasuk prusedur pembuatan perda oleh karena itu mereka menyarankan dikembalikan surat itu kepada mereka (kementrian), minggu kemaren kami kembalikan surat kepada kementerian..lanjut awak media bertanya ke kadis lh Pasbar terkait zoom dari kementerian jawaban dari Edison belum pernah ada zoom dari kementerian LH pusat.kapan zoom LH kementrian pusat sama kami, mengada ada aja tu,tutup kadis LH Pasaman Barat Edison Zelmi.

Ditempat terpisah Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Suwandi Ericsson Nababan SH meradang dikarenakan Dari hasil laporan masyarakat dan temuan kementrian lingkungan hidup pusat ke PT SBS sampai saat ini belum ada tindakan tegas pada PKS SBS Pasbar.

Udah jelas hasil temuan kementrian LH jakarta PKS SBS dinyatakan melanggar UU LH dan terbukti tidak taat, tapi kok masih dibiarkan PKS SBS operasional, Apa ada bekingan PKS PT SBS, kalau memang iya alangkah buruk nya kinerja dinas LH Pasaman Barat, kami minta kepada pak gubernur terpilih untuk mencopot dinas LH Pasaman Barat, tidak mengikuti Asta Cita presiden bapak Prabowo Subianto.cetus Suwandi kepada media.

Lanjut lagi Antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat dan dinas lingkungan hidup kabupaten Pasaman Barat mengatakan tidak ada zoom dari kementerian LH pusat, kan aneeeh, udah jelas dari WhatsApp kementerian LH Ardyanto Nugroho mengatakan "zoom sudah dilaksanakan, silahkan kontak dinas Pasbar." ketikan dihubungi lh Sumbar dan lh Kabupaten Pasaman Barat belum ada ZOOM kepada kami. siapa yang benar siapa yang salah Allohu waklam, ucap Suwandi.

Kata ketua kordinator DPP TOPAN RI Suwandi lagi. Apakah kita berhak atas lingkungan yang bersih? Pada bulan Juli 2022, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut baik pengakuan Majelis Umum bahwa lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan hak asasi manusia . Pengakuan ini menyusul resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB 48/13 yang mengakui hak tersebut pada bulan Oktober 2021.

Apakah pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran HAM?
Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dapat mengakibatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pada masyarakat terganggu. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia Pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.kata Suwandi jelaskan.

Kata suwandi Apakah ada sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap izin lingkungan? jawabnya Ada.Ketentuan pasal 111 ayat (1) UUPPLH sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Begitu juga pelaku usaha dalam hal Ini terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak 3 kali lipat 'ucap Suwandi .

Jelas dalam Undang undang lingkungan hidup PKS PT Sari Buah Sawit (PT SBS), telah melanggar ada sangsi pidana dan denda administrasi, begitu juga bagi pejabat yang mengizinkan tetap dapat sangsi pidana nya .kami minta Pihak Polda dan Gubernur untuk Usut kepala dinas LH kabupaten Pasaman Barat dan Bupati Pasbar jangan sampai masyarakat dirugikan kami akan selesaikan terkait pelanggaran PT SBS ini.kapan perlu sampai ke mabes Polri.tutup ketua koordinator Lembaga DPP TOPAN RI Suwandi Ericsson Nababan SH MH.

Tim/Rahman/azf
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done