Setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang papan proyek, agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengawasan serta sebagai bukti transparansi dari pihak pemegang anggaran dan kontraktor pelaksana proyek tersebut, Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik terkait proyek yang sedang dilaksanakan.
Dalam kaitannya dengan tujuan tersebut, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang transparansi penggunaan anggaran pemerintah yang seterang-terangnya, termasuk spek, ukuran volume dll.
Pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus tunduk pada prinsip transparansi.
Selain itu, terdapat juga beberapa aturan lainnya yang memperjelas tentang transparansi pelaksanaan proyek, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Artinya, apabila ada proyek yang tidak menyertakan detail tentang informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat, maka proyek tersebut diduga ada permainan didalamnya, Hal ini bisa menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur atau bahkan tidak sesuai spesifikasi yang telah diatur.
Salah satu proyek pembangunan DPUTR Purwakarta yang diduga tidak transparan adalah Proyek pemeliharaan berkala jalan, yang berlokasi di jalan pasar Jumat Cimaung Purwakarta, dengan nomor kontrak 173/KONTRAK/ TNDR-APBD.PEMEL/PPK.KPA-DPUTR/2024 yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 dan dikerjakan oleh CV.AMALIA PUTRA Sebesar Rp.1.440.662.000.
Berdasarkan pantauan awak media, dalam papan kegiatan yang telah dipasang tidak sesuai aturan, dinilai tidak adanya pencantuman volume ukuran serta spek proyek didalamnya, sehingga hal tersebut menuai pertanyaan publik.
Tidak hanya itu, ketebalan aspal diduga tidak sesuai standar yang diatur oleh Kementrian, sehingga kekhawatiran publik tentang kekuatan jalan tersebut tidak sesuai harapan.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa, papan kegiatan pengerjaan pemeliharaan jalan berkala tersebut tidak jelas, hanya tertera nilai proyeknya saja, dan ketebalan aspal yang tidak berukuran standar dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitasnya, sehingga tidak bertahan lama, terlebih di musim penghujan seperti saat ini.
Pengawas proyek seharusnya bertindak lebih tegas dalam melaksanakan kinerjanya, agar masyarakat tidak beranggapan bahwa proyek ini adalah proyek tidak jelas yang mengarah kepada tindakan "KORUPSI" sehingga merugikan keuangan Negara.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak DPUTR Purwakarta melalui salahsatu pegawai yang ditugaskan, karena sulit untuk ditemui, maka di hubungi melalui sambungan whatsapp, namun tetap tidak ada respon apapun hingga berita ini ditayangkan.
(Dwi)