Pekanbaru, || Pena Bhayangkara
PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), yang merupakan anak perusahaan dari PT Hutama Karya (Persero) (HK) yang bergerak di bidang jasa konstruksi, khususnya pembangunan jalan dan jembatan. HKI dibentuk pada tahun 2015 untuk fokus pada pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan kini juga mengerjakan proyek jalan dan jembatan lainnya di Indonesia. Sehingga awak media mengambil kesimpulan apapun perusahaan yang bekerjasama bersama PT HKI dengan istilah vendor dalam konteks Tanah urug tentunya sudah melalui proses yang ketat.
Jum'at, 17/10/2025 Dari pantauan awak media terdapat dilokasi kandang kuda lembah damai Rumbai Pesisir diketahui perusahaan yang bekerjasama dengan PT HKI (vendor). Dari informasi perusahaan tersebut atas nama PT Riau Kencana Mandiri (RKM) dan menggunakan lokasi dengan dugaan tidak mengantongi izin. Perusahaan HKI yang merupakan induk perusahaan dan menampung tanah urug dari perusahaan lain agar dapat melakukan tindakan sehingga vendor yang bekerjasama dengan perusahaan HKI murni perusahaan legal dan memenuhi aturan dalam pengambilan tanah urug sebagai dasar kerjasama.
Sesuai dengan aturan Kegiatan tanah urug ilegal termasuk dalam kategori penambangan tanpa izin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, selain sanksi administratif.
Awak media meminta kepada pihak Polsek Rumbai Pesisir melalui Kanit dapat melakukan investigasi dilapangan terkait lokasi PT Riau Kencana Mandiri (RKM) yang berada dilokasi kandang kuda lembah damai Rumbai Pesisir pekanbaru. Jika memang terbukti tidak memiliki izin mohon lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak HKI sebagai penerima tanah urug untuk aktivitas kegiatan proyeknya seharusnya memperhatikan setiap tanah urug yang diterimanya. Jangan asal terima demi memenuhi keinginan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan pihak PT HKI. Sehingga PT HKI murni mempunyai legalitas yang resmi dan mempunyai vendor kerjasama yang memenuhi standar dalam kerjasama Tanah urug.
Awak media sudah melakukan konfirmasi kepada masyarakat terdekat area lokasi kandang kuda lembah damai Rumbai Pesisir namun tidak mendapatkan pemilik dan nomor WhatsApp untuk dikonfirmasi. Sehingga saat ini awak media belum mengetahui siapa pemilik perusahaan PT Riau Kencana Mandiri (RKM). Namun pemberitaan dari investigasi dilapangan tetap kami tayangkan sebagai wujud informasi dugaan. Hal ini agar mendapatkan perhatian penuh terhadap PT HKI dalam melakukan pengecekan dan pemeriksaan setiap tanah urug yang diterimanya. (Red)