PEKANBARU || Pena Bhayangkara
Dugaan penyelewengan BBM Jenis Solar milik WF alias Wilson Fandy. Aktivitas ini berlangsung di sebuah gudang di Jalan Palas Mekar/Sakinah Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai,Kota Pekanbaru,Provinsi Riau.
Temuan itu diperkuat team media yang melakukan investigasi di sebuah lokasi melihat banyaknya baby tank yg berisi BBM jenis Solar, selang beserta mesin dinamo/mesin penyedot minyak dan beberapa Mobil tangki pertamina beserta mobil colt diesel dengan bak tertutup tenda di dalam area gudang, Minggu (22/12).
walau sudah jelas para mafia penimbunan BBM bersubsidi melanggar hukum yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa”Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda 60 miliar rupiah dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Sudah sangat jelas aktifitas mafia tersebut melanggar aturan undang undang ,namun tetap saja para mafia yang kebal hukum ini melakukan aktifitas menyalah dengan tanpa rasa takut karna telah melanggar aturan undang undang dan hukum. Semua itu tak jauh dari acuh tak acuh , dan bungkamnya aparat penegak hukum , terkait aktifitas menyalah yang dilakukan oleh para mafia BBM Subsidi ilegal.
Aktivitas ini sudah berlangsung lama di wilayah hukum Kepolisian Polresta Pekanbaru.
Penimbunan ini bersembunyi di balik gudang besar berpagar tinggi di Kelurahan Umban Sari, Kec. Rumbai.
Menurut sumber, gudang ini merupakan salah satu gudang solar terbesar di Pekanbaru.
semoga APH Kapolres Pekanbaru dan Kapolda Riau segera bertindak untuk menindak lanjuti aktifitas penimbunan BBM Ilegal yang dilakukan di gudang WF alias Wilson Fandy dan anggotanya. Karna masyarakat sekitar gudang sudah merasa terganggu dan resah akan aktifitas penimbunan BBM Solar.
( Tim )