Oknum Perangkat Desa Jadi Sorotan Tokoh Dan Warga, Diduga Kelola Proyek Desa Tak Transparan Dan Akuntabel - PENA BHAYANGKARA

Selasa, 03 Juni 2025

Oknum Perangkat Desa Jadi Sorotan Tokoh Dan Warga, Diduga Kelola Proyek Desa Tak Transparan Dan Akuntabel




KEBUMEN || Pena bhayangkara 

Baru-baru ini ramai pemberitaan tentang oknum perangkat Desa Bonjok yang jadi pemborong proyek Desa tanpa transparansi kepada warga, sehingga hal itu jadi sorotan warga. Jumat (30/05/2025)

Seperti diketahui dalam aturan, bahwa suatu pembangunan yang berasal dari Dana Desa sebaiknya tidak di kelola secara pribadi oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel, mengapa, karena Pembangunan desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.

Tak hanya itu, Pembangunan desa juga harus diawasi dan dikendalikan oleh masyarakat desa serta pemerintah desa untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Resiko Pembangunan desa yang diborong oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

Sama halnya dengan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo yang kini jadi sorotan warga dan para tokoh Desa Bonjok, pasalnya oknum perangkat Desa Bonjok berinisial (R) diduga telah lakukan pengelolaan pembangunan Desa secara pribadi yang bersumber dari anggaran Dana Desa tanpa lakukan musyawarah sekaligus mengatasnamakan pihak ke-III.



Seperti beberapa waktu yang lalu, berdasarkan informasi yang di himpun, (R) diduga telah mengelola pembangunan "plat deker" tanpa melibatkan warga, sehingga para tokoh pertanyakan adanya proyek tersebut, bahkan rambu-rambu serta papan kegiatanpun tidak terpampang saat itu.

Seorang warga yang tidak mau dipublikasikan identitasnya mengatakan bahwa memang selama ini dirinya selaku warga sering tidak tau seluruh pembangunan yang ada di Desa, karena lebih khawatir akan adanya intimidasi jika banyak ingin tahu.

"Emang selama ini saya tidak pernah tau soal pembangunan Desa, karena saya takut di intimidasi, sebab saya orangnya lempeng-lempeng saja, untuk pembangunan plat deker waktu itu memang tidak terpasang rambu-rambu, sampai banyak pengguna jalan yang balik arah." Ucapnya

Padahal, dalam pengelolaan dana desa, perangkat desa tersebut harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, seperti merencanakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, Anggaran pembangunan harus transparan dan akuntabel, dan berkenan melibatkan warga untuk mengawasi kegiatan tersebut.



Jika oknum perangkat desa yang mengatasnamakan pihak ke-III tersebut terbukti melakukan penyimpangan dana desa dengan sengaja, ia akan dikenai sanksi pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Termasuk spesifikasi bahan-bahan material yang harus sesuai RAB, jika itu di langgar, tentu akan menjadi pelanggaran yang berat, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pemalsuan Dokumen RAB dalam pembangunan, mereka dapat dikenai sanksi pidana pemalsuan dokumen sesuai dengan KUHP.

Terlebih beberapa penyerapan Dana Desa TA 2023 di beberapa titik Berpagu Anggaran sebesar Rp. 757.018.000 untuk Desa Bonjok menjadi sorotan, berikut beberapa dokumen Valid tentang kegiatan pembangunan fisik khususnya di tahap (III) : 

1. Sanitasi di lingkungan RT.04/01 sebesar Rp. 40.924.250 

2. Sanitasi di lingkungan RT.01/01 Sebesar Rp. 67.698.000 

3. JUT Lingkungan RT. 03/01  Sebesar
Rp. 91.902.500

4. JUT Lingkungan RT. 02/01  Sebesar 
Rp. 26.332.000

5. Pengaspalan jalan poros Desa sebesar Rp. 30.340.260 

Serta masih banyak Penyerapan lainnya yang diduga masyarakat tidak mengetahui secara transparan dan akuntabel guna lakukan pengawasan dan memastikan dana desa digunakan secara efektif serta efisien.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Amry dari pihak Inspektorat Kabupaten Kebumen Bidang Desa yang mengatakan bahwa media lebih faham tentang itu, dan berikan masukan agar supaya melaporkan seluruh temuan Desa Bonjok kepada yang berwajib.

"Soal itu, anda lebih faham, dan jika memang ada temuan, lebih baik anda laporkan saja." Ucap Amry 

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, dan kepada Aparatur pemerintahan Daerah, agar segera lakukan evaluasi terhadap Pembangunan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.

(Red)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done