Pekanbaru, || Pena Bayangkara
terbongkarnya ada surat perjanjian antara kepala sekolah lama yayasan Bustamul Ulul (yeni) Pekanbaru dengan ketua yayasan terkait perjanjian ganti rugi penyalahgunaan anggaran BOS, yang di tandatangani oleh PLT Kabid SD Dinas Pendidikan. Maka pihak Kejati atau pihak wewenang wajib memanggil kedua belah pihak beserta PLT Kabid SD Dinas Pendidikan (Sardius) sebagai penengah atau pembina dalam urusan surat perjanjian ganti Rugi pengeloan anggaran BOS. Kejati, Inspektorat dan pihak berwenang harus memanggil langkah untuk melakukan pemeriksaan atau memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam surat perjanjian ganti rugi pengelolaan anggaran BOS. Sehingga informasi yang diberikan dapat seimbang dan lebih transparan.
Surat perjanjian ganti rugi pengelolaan anggaran BOS yang setujui oleh PLT Kabid Dinas pendidikan kota Pekanbaru. Tanpa kepala surat dan cap serta diketahui tidak melibatkan Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru selaku pimpinan tertinggi dalam mengambil keputusan. Dari hal tersebut awak media menduga, surat perjanjian ini sengaja ditutupi agar tidak diketahui oleh pihak lain (yang berwenang), dan kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.
Untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan ini awak media melakukan konfirmasi kepada Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, yang ikut menandatangani surat perjanjian, sehingga informasi yang didapat lebih akurat dan seimbang. Pada saat pertemuan pertama dengan Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan mengatakan keikutsertaan beliau hanya merupakan pembinaam saja. Namun itu belum dapat dipastikan karena pihak mantan kepala sekolah dan ketua yayasan belum dapat diminta keterangan agar Informasi yang diterima lebih berimbang.
Namun untuk selanjutnya Sardius berjanji akan menjumpai awak media dengan yeni selaku mantan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum serta ketua yayasan Bustamul Ulum Pekanbaru (Yunan)
Tepatnya hari selasa tanggal 27 Mei 2025 Sardius mengajak pertemuan dengan weni Serta Yunan selaku ketua yayasan Bustamul Ulum bersama awak media disalah satu cafe Arifin Ahmad Pekanbaru. Tapi sayang pertemuan ini tidak lengkap sesuai dengan yang dijanjikan yaitu Yunan selaku ketua yayasan tidak bisa hadir tanpa ada alasan. Dan sudah di telp berulang kali oleh Sardius namun hp tidak diangkat tanpa ada keterangan dari Yunan selaku ketua yayasan.
Hal ini diiduga Yunan tidak mau menyelesaikan permasalahan surat perjanjian yang dibuat terkait perjanjian penyalahgunaan anggaran BOS, dan tidak mau memberikan keterangan secara transparan.
Timbul pertanyaan awak media, ada apa sebenarnya perjanjian ini. Kenapa tidak ada keterbukaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru dan awak media.
Sekali lagi, awak media akan melakukan konsultasi dengan pihak Kejati dan Inspektorat tentang surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang ditanda tangani oleh Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota Pekanbaru. Sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan secara baik dan adil dan dapat transparan kepada publik. (Bersambung) Tim