BANDUNG || Pena bhayangkara
“ Optimalisasi pendapatan daerah sektor perbankan dan non perbankan melalui BUMD sangat penting karena memengaruhi kemandirian keuangan daerah, mendukung pembangunan daerah, dan berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan. Dengan pendapatan daerah yang optimal, pemerintah daerah dapat membiayai kebutuhan sendiri dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Itulah sebabnya seminar ini menjadi sangat penting agar bisa dipahami oleh para mahasiswa “, ujar Pemerhati Bisnis Dede Farhan Aulawi di Bandung, Jum’at (9/5).
Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Nasional ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah Sektor Perbankan dan Non Perbankan Melalui BUMD dan BJB Digital Symposium’ yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 di Aula Suradiredja Kampus I Universitas Pasundan, Jl. Lengkong Bandung. Menurutnya, di era otonomi daerah saat ini, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu ciri dari kemapanan suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada kemampuan keuangannya. Untuk itu, daerah harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerahnya.
“ Merujuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu, pemda harus mengoptimalkan peran BUMD “, tambahnya.
Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda. Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).
Kemudian ia juga menambahkan bahwa BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan. Tujuan pendirian dimaksud menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda.
Tujuan penting dari optimalisasi pendapatan daerah adalah guna mewujudkan kemandirian daerah, mendukung pembangunan loka, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik:, membantu mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan membantu pemerintah pusat dalam memprioritaskan program nasional. Dengan pendapatan daerah yang optimal, pemerintah pusat dapat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis, sementara daerah dapat membiayai kebutuhan spesifik mereka sendiri.
“ Strategi konkrit dalam optimalisasi pendapatan daerah tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan Efisiensi Operasional, pengembangan Produk dan Layanan, inovasi dalam pengembangan produk dan peningkatan kualitas layanan, serta kerjasama konstruktif dengan seluruh pihak terkait. Intinya melakukan perbaikan secara berkesinambungan (continuous improvement), yaitu pendekatan yang berfokus pada peningkatan berkelanjutan dalam berbagai aspek, termasuk proses, produk, dan layanan. Konsep ini, yang terkenal dengan sebutan Kaizen dalam bahasa Jepang, menekankan perbaikan kecil dan terus-menerus untuk mencapai peningkatan kualitas, efisiensi, dan produktivitas “, pungkas Dede mengakhiri keterangan.
(Red)