Pekan Baru, || Pena Bhayangkara
Masyarakat mengharapkan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek rumbai, Kota Pekanbaru, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan siak 2 Kecamatan rumbai Kota Pekan baru,

Pasalnya, BBM bersubsidi adalah hak masyarakat banyak yang tidak boleh disalahgunakan. Praktik penimbunan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite oleh para mafia semakin marak, dengan tujuan memperkaya diri sendiri di atas hak masyarakat. Tindakan ini melanggar hukum dan memerlukan intervensi serius dari pihak kepolisian ungkap narasumber kepada awak media ini,
Solar dan pertalite bersubsidi disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat menengah ke bawah dengan menggunakan dana APBN, agar dijual dengan harga terjangkau melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola oleh Pertamina. Namun, kelangkaan BBM yang sering dikeluhkan masyarakat diduga akibat ulah mafia BBM yang bekerja sama dengan oknum karyawan SPBU, menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa terdapat gudang penimbunan BBM di Jalan siak 2 , di dekat PT probesco yang aksi karyawan inisial Ed terang terangan nyedot minyak di tepi jalan siak 2 palas Kecamatan rumbai Kota Pekanbaru. Gudang tersebut diduga milik ED . Meski informasi ini sudah viral di beberapa media online, gudang tersebut masih beroperasi tanpa tindakan dari APH.
Warga juga mengungkapkan bahwa gudang milik ED, yang diduga digunakan untuk menimbun dan menyalin BBM bersubsidi, tetap beroperasi siang dan malam. Ada dugaan bahwa APH membiarkan aktivitas ini karena menerima atensi dari pemilik gudang.
Upaya konfirmasi kepada pemilik gudang melalui WhatsApp namun tidak mendapatkan tanggapan. Sehingga Pemberitaan ini diterbitkan.