PENA BHAYANGKARA

Sabtu, 28 Juni 2025

Kepala Sekolah SMAN 2 Pekanbaru Main Kucing - kuningan, Diduga Alergi Wartawan ?B


Pekanbaru, || Pena Bhayangkara Pertemuan awak media dalam silaturahmi bersama Muis selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Pekanbaru di awal bulan flFebruari 2025 disambut dengan baik. Itupun terkait adanya dugaan perpisahan siswa yang diadakan oleh pihak sekolah diluar kota.yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pemerintahan provinsi Riau. 

Pertemuan awak media dan Muis selaku kepala sekolah mencari solusi bagaimana perpisahan ini tidak terjadi sesuai yang direncanakan oleh pihak sekolah.  

Pertemuan Muis selaku kepala sekolah SMAN 2 Pekanbaru mengatakan akan merubah keberangkatan perpisahan siswa didalam kota saja Namun persisnya tidak pasti apakah benar atau tidak karena setelah pertemuan itu WhatsApp Muis susah untuk dihubungi dan beberapa kali awak media mengucapkan salam tidak pernah di balas.

Pertemuan sebelumnya antara awak media dan kepala sekolah SMAN 2 masih dalam tahap perencanaan perubahan, tapi belum pasti persis apakah benar dilakukan perpisahan siswa didalam kota atau tetap diluar kota. Sehingga ada kata perjanjian akan diadakan pertemuan kembali antara awak media dan Muis terkait adanya dugaan perpisahan siswa SMAN 2 Propinsi Riau di luar kota.

Namun sayang perjanjian ini tidak kunjung ditepati oleh Muis dan selalu mengelak untuk bertemu. Ada dugaan nomor WhatsApp yang di berikan muis tidak aktif lagi atau kalaupun aktif setiap ada konfirmasi dari wartawan tidak pernah di hiraukan. Sehingga awak media melakukan kunjungan kesekokah SMAN 2 tapi tetap tidak ketemu.


Kembali awak media berusaha untuk mengunjungi sekolah SMAN 2 jalan nusa indah Sukajadi Pekanbaru untuk memastikan kebenaran perpisahan siswa dan perjanjian untuk ketemu kembali serta memantau Sistem Penerimaan Murid baru ( SPMB). Tapi sayang Muis tetap mengelak dengan berbagai alasan padahal mobil yang digunakannya ada diparkiran sekolah. 

Awal pertanyaan awak media kepada security penjaga sekolah mengatakan Muis berada di ruangan tapi masih ada tamu dari Dinas Pendidikan. Hingga hampir 3 jam lebih awak media menunggu tapi tak kunjung keluar, dan saat awak media bertanya lagi sama security sekolah dengan santai security mengatakan Muis sudah keluar menggunakan motor sama orang Dinas Pendidikan propinsi Riau. (kamis 26/6/2025)

Dari hal ini awak media menduga Muis sengaja mengelak untuk bertemu dengan awak media, dan ingkar janji. Sebagai kepala sekolah yang merupakan contoh dan panutan, sehingga hal yang dilakukan Muis sudah tidak berakhlak dan kurang baik. Ini perlu pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan propinsi Riau sehingga sebagai kepala sekolah dapat menunjukkan etika dan contoh yang baik buat semua kalangan.

Padahal dalam konteksnya hubungan kepala sekolah dengan wartawan idealnya adalah hubungan yang profesional dan saling menghargai. Kepala sekolah sebagai pimpinan institusi pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada media, sementara wartawan memiliki peran sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Sikap terbuka dan ramah dari kepala sekolah saat wartawan datang untuk meliput atau meminta informasi sangat diharapkan. Baik kepala sekolah maupun wartawan diharapkan bersikap profesional dalam menjalankan tugas masing-masing. 
Keterbukaan dan Transparansi. Kepala sekolah disarankan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan kode etik jurnalistik. 


Saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing adalah kunci dalam menjaga hubungan baik. Sehingga sebagai jurnalis kami datang sesuai prosedur yang diarahkan oleh security dengan mengisi buku tamu sambil menunggu untuk bertemu dengan kepala sekolah SMAN 2. 

Dari kunjungan kami secara profesional sebaiknya kepala sekolah SMAN 2 perlu memahami peran wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik dan wartawan juga perlu memahami peran kepala sekolah sebagai pimpinan institusi pendidikan. Maka apapun arahan pihak sekolah tetap kami ikuti. Ini bentuk wujud kami sebagai jurnalis dalam menghargai dan menjaga hubungan yang profesional. Pastinya komunikasi yang baik antara kepala sekolah dan wartawan dapat mencegah kesalahpahaman dan membangun hubungan yang positif. Seharusnya 
Kepala sekolah dapat memanfaatkan media sebagai sarana untuk mensosialisasikan program sekolah dan kegiatan pendidikan. 
Wartawan dapat membantu sekolah dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat, seperti program penerimaan siswa baru atau kegiatan sekolah lainnya. 


Tapi diketahui saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media yang lain dalam hal konfirmasi terkait pendaftaran SPMB SMAN 2, Muis malah menjawab dan mengatakan dia keluar karena ada ditelp oleh kepala sekolah Pekanbaru untuk ngajak ngopi, dan kembali ke sekolah jam 16 10 selesai Ashar ( keterangan terlampir) dari wharshap media ganyang. Com (26/6/2025). Tapi konfirmasi awak media yang benar datang dengan etika dan profesional serta mengisi buku tamu pada saat Muis dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak membalas dan tidak ada tanggapan apapun. Sehingga awak media akan menerbitkan pemberitaan ini kepada masyarakat atas pilah pilih Muis terhadap wartawan. 

keterangan Muis, selaku kepala sekolah dari salah satu pemilik media bahwa Muis diantar oleh pegawai tata usaha bukan keluar dengan orang Dinas Pendidikan propinsi Riau. Sehingga timbul pertanyaan mana yang benar apakah ucapan security yang mengatakan keluar dengan pihak Dinas Pendidikan, atau konfirmasi salah satu awak media dengan Muis sebagai kepala sekolah SMAN 2 Pekanbaru melalui WhatsApp. Hal ini masih dalam tahap investasi awak media untuk konfirmasi selanjutnya. ( bersambung..) Tim

Kamis, 26 Juni 2025

Jajang Mulyana Perkuat Bhayangkara FC di Final Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat


Bangka Barat | Pena Bhayangkara

Turnamen Bhayangkara Cup yang digelar oleh Polres Bangka Barat mencapai puncaknya dalam laga final yang mempertemukan Bhayangkara FC dengan timdes Air menduyung jumat 27 Juni 2025 lapangan bola gelora mentok

Dalam laga bergengsi tersebut, Bhayangkara FC mendapat suntikan kekuatan baru dengan hadirnya mantan pemain Timnas Indonesia, Jajang Mulyana atau biasa di sapa Jamul 

“Jamul, akan menempatkan posisi bek tengah, menggantikan pemain kami Liwa yang mengalami cidera saat pertadingan semifinal kemarin” Ujar Satria Coach Bhayangkara Fc 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyambut antusias kehadiran Jajang Mulyana dalam turnamen tersebut. “Ini bentuk sinergi antara kepolisian, dunia olahraga, dan masyarakat. Semoga ini menjadi inspirasi bagi generasi muda Bangka Barat,”

Turnamen Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat sendiri diikuti oleh 74 tim dari berbagai desa dan kelurahan di Bangka Barat. Final ini menjadi puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-79 yang dirangkaikan dengan berbagai kegiatan sosial dan olahraga.(indah)

Penggunaan Anggaran Ugal-ugalan 2024 menyebabkan Defisit Anggaran 1,76 T, Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera.


Pekanbaru, || Pena Bayangkara 
25 Juni 2025, Gabungan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Riau, bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau serta sejumlah organisasi kemahasiswaan lainnya melaksanakan diskusi untuk mendesak DPRD Provinsi Riau segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri dan menginvestigasi defisit anggaran sebesar Rp1,76 triliun yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Defisit tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi menjadi indikasi lemahnya tata kelola keuangan daerah, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan perencanaan dan pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Riau saat itu. Laporan BPK RI juga menyoroti sejumlah temuan serius terkait penggunaan belanja daerah yang tidak efisien, serta tumpang tindih anggaran yang patut dipertanyakan.

Defisit anggaran 1,76 trilliun ini bukan persoalan kecil, karena akan membebankan APBD Riau 2025, yang pasti akan menghambat pembangunan di Provinsi Riau. Jalan, fasilitas sekolah dan kesehatan, serta ekonomi pasti akan lesu.

Cipayung Plus Riau KAMMI, HMI, GMNI, PMII, GMKI, IMM, Himapersis dalam keterangan bersama menegaskan bahwa DPRD tidak boleh tinggal diam dan hanya menjadi lembaga stempel. “Kami mendesak DPRD Provinsi Riau untuk tidak hanya melakukan rapat biasa, tapi segera membentuk PANSUS guna menggali akar persoalan dan mengevaluasi seluruh postur anggaran yang telah menimbulkan defisit besar, jangan pasif dan hanya fokus pada melasanakan pokok fikiran saja, karena kalian dipilih untuk mengawasi.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa jika DPRD tidak segera merespons tuntutan ini dalam waktu dekat, maka gelombang gerakan akan terus digelar dengan melibatkan massa aksi untuk memenuhi jalanan Pekanbaru.

Selasa, 24 Juni 2025

Guncang Mentok! Semifinal Bhayangkara Cup Bawa Pemain Asing, Kapolres: Ini Bukan Main-Main, Ini Kebanggaan Rakyat


Atmosfer Lapangan Gelora Mentok dipastikan memanas sore ini pukul 14.30 wib! Turnamen sepakbola Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat 2025, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, telah memasuki babak semifinal. Empat tim desa siap bertarung memperebutkan tiket menuju laga final impian.

Salah satu laga paling dinanti sore ini mempertemukan Timdes RS Puma Mayang vs Timdes Air Menduyung, dua tim yang sama-sama mengambil langkah berani dengan menghadirkan pemain asing ke dalam skuat mereka.

Terbaru, Tim RS Puma Mayang membuat kejutan besar dengan menghadirkan dua pemain WNA:

Hamed Roger Dembele (asal Mali, posisi gelandang),

Kone Kalou (asal Pantai Gading, posisi penyerang).

Kedua pemain asing ini akan tampil perdana di Bhayangkara Cup pada laga semifinal sore ini, dan dipastikan menjadi pusat perhatian publik. Sebelumnya, tim Air Menduyung juga telah lebih dahulu mendatangkan pemain asing, membuat duel ini disebut-sebut sebagai "Semifinal Internasional Rasa Lokal".

Langkah berani menghadirkan pemain internasional ini tidak hanya menjadi sorotan warga Mentok, tetapi juga mempertegas bahwa Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat 2025 bukan turnamen biasa. Dengan total 74 tim desa dari berbagai penjuru Bangka Barat ikut serta, turnamen ini menjadi ajang unjuk kekuatan sekaligus panggung kebersamaan antarwarga.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa kehadiran pemain asing di ajang ini justru menunjukkan besarnya daya tarik Bhayangkara Cup.

“Kabar tersebut sudah saya terima dari ketua panitia. Alhamdulillah, turnamen ini berhasil menarik perhatian publik. Dengan hadirnya pemain-pemain asing, kita harapkan masyarakat semakin antusias datang menonton, dan semangat Bhayangkara Cup benar-benar terasa sebagai simbol persatuan dan kebersamaan, bukan sekadar pertandingan sepak bola,” ujar Kapolres.

Tak hanya soal adu strategi dan skill di lapangan, semifinal Bhayangkara Cup sore ini juga menjadi hiburan masyarakat, pemersatu antar desa, serta kebanggaan bersama dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

Jangan lewatkan laga panas sore ini di Lapangan Gelora Mentok!
Datang dan saksikan langsung duel RS Puma Mayang vs Air Menduyung!
Karena Bhayangkara Cup bukan cuma soal bola, tapi soal rasa!

Senin, 23 Juni 2025

Grup Alpa Naungi Puluhan Ponton Ilegal di Laut Teluk Inggris Mentok


Bangka Barat,  terkuak dalang Aktivitas tambang timah ilegal yang marak di perairan teluk inggris, ratusan penambangan liar yang menggunakan  ponton selam terlihat beroperasi bebas di kawasan laut tersebut dalam beberapa pekan ini.

Dugaan ada pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas penambangan ilegal tersebut, sehingga operasi mereka terus berlangsung tanpa tindakan tegas yang membuat efek jera.

Dari penelusuran Tim Media, mencuat nama oknum anggota Al, ADS yang memiliki peran penting atas berjalannya tambang liar tersebut.

Pola yang dimainkanpun terbilang cukup rapi, mulai dari penamaan Grup yang dinamakan ALPA sampai pengambilan bendera seharga 350rb perponton dan Setoran Perhari 200rb setiap kali bekerja yang dipungut langsung oleh JR.

Menurut keterangan sumber yang tak mau disebutkan namanya dan sengaja direkam oleh Awak Media Jerathukumnews.net Selasa  17/06/2025,  dalam percakapan tersebut ia mengatakan "puluhan ponton yang bergabung digrup ALPA wajib membayar uang bendera 350rb, dan menyetor setiap kali bekerja 200 rb yang dipungut langsung oleh JR dirumah IM yang sekaligus penampung Timah Ilegal yang berada di kampung Tanjung Sawah," ujarnya

Informasi lain berhasil dihimpun, tambang laut ilegal berjumlah mencapai puluhan ponton tersebut, bisa beroperasi dengan aman setelah berkoordinasi dan bergabung kegrup Alpa dengan aturan yang ada.

Sangat mengejutkan lagi sumber menyebutkan diluar grup alapan ada grup lain yang membayar 200 ribu perhari kepada oknum ads namun uang tersebut belum sempat disetorkan karena besok mau raziah cetus suber kepada awak media 

ADS Oknum Anggota yang disebut sebut sebagai yang memegang Koordinasi ALPA, saat dikonfirmasi terkait Uang Bendera dan Setoran perhari ia lebih memilih  bungkam. 

Saat berita ini dipublish konfirmasi ke Lanal, Polairud dan pihak pihak terkait masih terus di upayakan.(indah)

Minggu, 22 Juni 2025

Mungkinkah Teluk Inggris, Mentok Kembali Ditertibkan APH?

MENTOK | Pena Bhayangkara

Sebuah pertanyaan muncul dari sejumlah warga khususnya di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat mempersoalkan pembangkangan puluhan hingga ratusan ponton selam di Perairan Teluk Inggris, Mentok, Bangka Barat.

"Mungkin dak bang (Wartawan_red) pihak aparat setempat kembali menertibkan ponton-ponton tuh? Yang terkesan membandel," ujar salahsatu warga Keranggan, Mentok kepada redaksi ini, Minggu (22/6/25).

Sementara warga lainnya justru menyangsikan akan kembali ditertibkan  kegiatan ilegal diatas Perairan tersebut.

"Seperti biasa lah, prediksi saya tetap kayak dulu-dulu lagi, abis gelap terbitlah terang," ungkap salahsatu warga lainnya.

Pertanyaan sederhana ini, kembali redaksi lontarkan ke pihak-pihak aparat penegak hukum (APH_red) setempat dengan tujuan untuk berimbangnya sebuah pemberitaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan belum satupun pihak aparat penegak hukum setempat yang memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan penambangan di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat kembali terjadi pada malam dan pagi harinya setelah penertiban oleh Polres Bangka Barat.(indah )

Jumat, 20 Juni 2025

Diduga adanya penyelewengan anggaran BOS oleh kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum, sehingga terjadi surat perjanjian ganti rugi yang ditanda tangani oleh PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.


Pekanbaru, || Pena Bayangkara 
terbongkarnya surat perjanjian ganti rugi, yang dibuat oleh pejabat PLT Kabid SD Dinas Pendidikan dalam hal penyelewengan dana anggaran BOS di SD yayasan Bustanul Ulum. Hal ini dilakukan tanpa melibatkan kepala dinas pendidikan kota Pekanbaru yang merupakan pucuk pimpinan yang berhak mengetahui dan menyelesaikan permasalahan penyelewengan anggaran BOS. Dalam surat perjanjian ganti rugi disebutkan adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran BOS yang dilakukan oleh Yeni selaku kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum dari tahun 2020 sampai Januari 2025. Namun sayangnya PLT selaku pejabat sementara mengambil keputusan tanpa koordinasi dengan pejabat yang berwenang. Dalam aturan sebagai pejabat sementara Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum, terutama dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. 

Plt hanya dapat mengambil keputusan dalam lingkup tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan, serta harus tetap berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang. 

Plt tidak dapat melakukan tindakan yang berdampak pada perubahan status hukum, seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai. Plt juga tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat strategis yang dapat mengubah alokasi anggaran.

Plt ditunjuk untuk sementara waktu untuk menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk mengganti jabatan definitif. Plt harus tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan kebijakan yang telah ada, dan tidak boleh membuat keputusan sendiri yang bertentangan dengan peraturan.

Pentingnya Koordinasi:
Dalam menjalankan tugasnya, Plt perlu selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang, misalnya dengan pimpinan atau unit kerja terkait, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari kesimpulan Plt memiliki batasan kewenangan dalam mengambil keputusan, dan tidak dapat bertindak sendiri dalam hal-hal yang bersifat strategis dan memiliki dampak hukum. Plt harus selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk memastikan bahwa keputusannya sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Dalam hal ini perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota tidak berhak mengambil keputusan sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang seperti kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.

Terkait perjanjian ganti rugi penyalahgunaan anggaran BOS diketahui dari sumber yang dipercaya bahwa ketua yayasan menjabat sebagai Kabid disalah satu Dinas pemerintah kota Pekanbaru. Sehingga rangkap jabatan ketua yayasan membuat kecolongan dalam pengawasan.

Sesuai yang disebut dalam peraturan PNS dilarang merangkap jabatan. Aturan ini tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan netralitas dan profesionalitas PNS dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Rangkap jabatan dapat menciptakan potensi konflik kepentingan karena seorang PNS dapat terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok dalam menjalankan tugasnya. 
Tujuan larangan rangkap jabatan adalah untuk menjaga integritas PNS, memastikan fokus mereka pada tugas utama sebagai pelayan publik, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jabatan.

Disurat perjanjian tersebut kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum sudah diberhentikan dan sudah dibuat surat perjanjian ganti rugi namun kemana arahan ganti rugi tidak disebutkan. Dan informasi kepala sekolah yang diberhentikan belum dilakukan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelewengan aturan dalam penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencakup berbagai modus seperti pemotongan dana, nepotisme, laporan fiktif, dan penggelembungan biaya. Peraturan penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Juklak dan Juknis, dan penyimpangan dapat berakibat sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, atau proses hukum. 
Modus Penyelewengan Dana BOS:
Pemotongan Dana:
Sekolah memotong dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan khusus, mengabaikan prinsip transparansi dan objektivitas. 

Laporan penggunaan dana BOS dibuat tidak sesuai dengan realitas, untuk menyembunyikan penyimpangan. 
Penggelembungan serta 
Biaya kegiatan atau pengadaan barang dan jasa diinflasikan untuk memperbesar keuntungan pribadi. 

Aturan Penggunaan Dana BOS:
Juklak (Judul Kegiatan) dan Juknis (Judul Kegiatan):
Penting untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS):

Dokumen yang berisi perencanaan penggunaan dana BOS, dan seharusnya diakses oleh publik. Transparansi:
Pihak sekolah harus memberikan informasi tentang penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa dan masyarakat. 

Pelanggaran aturan penggunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi kepegawaian, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, atau proses hukum.

Perlu ada pengawasan ketat dari dinas pendidikan dan pihak terkait untuk mencegah penyimpangan. 
Penting.
Dana BOS diperuntukkan untuk biaya nonpersonalia di sekolah, seperti kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, dan lain-lain. Jika ada pelanggaran 
Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut 

Disini juga diketahui selain adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran bos diketahui kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum (Yeni) juga manipulasi data murid sesuai yang diambil dari bukti chat antara ketua yayasan dan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum.

Chat tanggal 27/5, 18.26] 
Aset-aset sekolah SD it bustanul ulum yg bersumber dari dana bos yg sifat nya fiktif/ dipindah tempatkan harap di adakan dan di kembalikan dalam waktu dekat ke sekolah, jika kedepan terbukti fiktif dan di pindah tempatkan akan saya proses lewat jalur hukum bisa lewat dinas, inpektorat dan aparat penegak hukum. Agar menjadi perhatian sebelum kami laporkan dan kami proses. Namun sampai saat ini belum dilakukan tapi surat sertifikat rumah sudah diambil sebagai jaminan. Sehingga ada dugaan permasalah ini sengaja ditutupi tanpa diketahui oleh orang tua murid yayasan Bustanul Ulum.

Chat tanggal 27/5, 18.26] oleh Ketua yayasan Bustanul Ulum Mengenai data siswa SDIT Bustanul ulum yg di pindahkan kesekolah kalian akan kami proses di dinas. Tapi ini masih bersifat tertutup yang keputusan diambil oleh pejabat sementara (PLT) 

Chat selanjutnya 27/5, 18.26] untuk selanjut nya... Mengenai pengembalian uang saya tidak mengakui jika pengembalian tidak langsung di storkan ke rekening yayasan bustanul ulum, namun pengakuan Yeni selaku mantan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum uang sudah disetorkan dengan cara tunai kepada PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Sardius. jika tidak saya masih menggangap masalah kita belum selesai dan tetap akan saya proses lewat jalur hukum. Namun tidak dilakukan diduga ini merupakan pengancaman secara online tanpa langsung melaporkan kepihak berwenang.

Dan chat [27/5, 18.26] adanya manipulasi data murid yang dilakukan oleh Yeni selaku kepala sekolah dan diikut sertakan Suaminya selaku pengawas atau pendiri yayasan Bustanul Ulum.

Disini juga adanya pengakuan dari ketua yayasan yang mengatakan melalui chat (saparo kalian ansur potang...lai saparo lai.
Jan sampai ambo naikkan kasus kalian memanipulasi data...
Sekolah kalian olun seharusnyo bisa menerima dana BOS) dari hal ini juga adanya dugaan Yeni manipulasi data siswa untuk menerima bantuan anggaran BOS di yayasan yang dibuat nya.

Dari semua bukti-bukti yang ada, dugaan sementara ini masih bersifat tertutup dan masih merupakan pengaman tanpa adanya laporan tertulis untuk pihak yang berwenang.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done